Minggu, 30 Agustus 2020

Macam-Macam Jenis Surat Wesel

Macam-Macam Jenis Wesel - Wesel memiliki macam jenis yang patut diketahui. Namun sebelum itu, apa sih yang dimaksud dengan Wesel? Secara etimologi, pengertian wesel berasal arti istilah belanda "Wesel". 

Arti dari Wessel ini merupakan kesamaan dalam bahasa inggris yang disebut dengan 'Bill Of Exchange", Sedangkan dalam bahasa prancis, arti kata Wesel disebut dengan "Letter de Change".
Selain secara etimologi, terminologi Pengertian Wesel berdasarkan KUHD mengemukakan bahwa arti dari surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan tempat tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pengggantinya, pada tanggal dan waktu tertentu.

Pengertian Wesel secara Bahasa dan istilah tersebut, maka surat wesel mempunyai unsur-unsur sebagai penjelasan akan definisi wesel tersebut. Unsur-unsur wesel demikian sehingga, surat wesel mampu memiliki arti yang sesuai dengan tujuan dan fungsinya. 

Unsur wesel diantaranya; Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya; Merupakan perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang; Pihak-pihak yang terkait adalah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen. 

Macam-Macam Surat Wesel 

Macam-macam wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, wesel tersebut dibagi dalam beberapa macam hal antara lain sebagai berikut.. 

Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD) 

Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang diteribitkan dengan menunjuknya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang atau pihak yang sama. 

Maksudnya dari arti tersebut bahwa penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel jenis ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama rata dengan kedudukan pemegang pertama.

Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD) 

Wesel ini adalah wesel yang diterbitkan dengan menajdikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama. 

Arti dari jenis surat wesel demikian bahwa penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar. Sehingga dengan demikian, penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Ciri khas dari macam surat wesel ini yakni kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut. 

Ketika surat wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun juga sebagai akseptan. Jenis surat Wesel dalam bentuk ini pada umumnya diterbitkan oleh kantor pusat. 

Kemudian memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel. Penerbitan akan surat wesel bentuk ini juga dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, contohnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan. 

Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)

Maksud dari wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Pada umumnya pihak penebit adalah bank.

Yang dimaksud dengan surat wesel jenis ini ialah memiliki rekening yang cukup dananya. Hal itu disebabkan dengan adanya alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. 

Pada umumnya, pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank yang mana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank tersebutlah yang bergerak atau bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya. 

Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD) 

Wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan tuuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan. 

Surat Wesel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Berdasarkan ketentuan pasal demikian, ketika dalam surat wesel itu penerbit telah berisikan kata-kata yang berbunyi “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata. 

Maka hal itu dapat diartikan sebagai memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.

Wesel Berdumisili (pasal 103 KUHD) 

Wesel berdumisili berarti wesel yang diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada tempat tinggal dari pihak ketiga (baik di tempat tinggal tersangkut maupun dari tempat lain). Tujuan utamanya adalah dengan mempermudah pembayaran. 

Wesel Berdumisili Blangko (pasal 126 KUHD)

Yang dimaksud dengan wesel berdumisili blangko adalah wesel yang diterbitkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dilakukan "ditempat lain", yang memiliki perbedaan dengan tempat berdimilisi yang bersangkutan. 

Jenis surat wesel ini memiliki sejumlah keuntungan. Keuntungan wesel aksep yakni biasanya masalah yang ada pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut. 

Sehingga seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. 

Hal demikian berfungsi untuk memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup agar membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si-nasabah dalam penerbitan bank draft, dilakukan dengan cara melalui bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

Macam-Macam Bentuk Surat Wesel Berdasarkan Hari Bayar

1. Ziechtwessel

Pada saat pemegang memperlihatkan wessel tersebut maka pada saat itulah dibayarkan wesselnya yaitu dalam jangka 1 tahun semenjak tanggal wessel diterbitkan adalah hari jatuh tempo.

2. Naziechtwessel

Naziechtwessel merupakan surat wesel yang berarti sebagai wesel yang hari jatuh tempo ditentukan setelah diperlihatkan oleh pemegang kepada sitersangkut untuk acceptasi bayar dalam jangka waktu 1 tahun diterbitkan.

3. Datowessel

Datowessel adalah surat wesel yang dimaksud dimana hari gugur yang dihitung dalam beberapa waktu atau jangka waktu tertentu setelah penerbitan.

4. Darkwessel

Surat Wessel jenis ini atau Darkwessel diartikan sebagai surat wesel yang hari bayarnya menununjuk waktu tertentu.

Wesel memiliki macam jenis yang patut diketahui Macam-Macam Jenis Surat Wesel
Ilustrasi: Macam-Macam Jenis Surat Wesel

Demikianlah informasi mengenai Macam-Macam Jenis Surat Wesel. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.